RADENINTANNEWS.COM – Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, memberikan apresiasi yang tinggi kepada berbagai pihak, termasuk Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung beserta seluruh jajarannya. Dukungan yang diberikan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) se-Provinsi Lampung, menurutnya, sangat penting untuk memastikan efektivitas dalam penanganan pelanggaran tindak pidana selama tahapan Pemilihan 2024.
Iskardo menekankan pentingnya kerja sama antar-lembaga dalam mengoptimalkan fungsi penanganan pelanggaran. Hal ini, menurutnya, sangat krusial dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024 di Provinsi Lampung. Pernyataan tersebut disampaikannya saat memulai rapat koordinasi pemantapan kesiapan penanganan pelanggaran pidana dalam penyelenggaraan pemilihan di provinsi Lampung, pada Kamis (8/8).
Menurut Iskardo, evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilihan tahun 2020 dan Pemilu 2024 telah menyoroti beberapa isu kritis yang perlu diperbaiki, baik dalam aspek normatif maupun teknis. “Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berpotensi memunculkan polarisasi, yang perlu diantisipasi dengan penguatan sinergi antar-lembaga. Sinergi ini sangat penting untuk menjamin suasana yang aman, lancar, dan kondusif selama tahapan Pemilu dan Pilkada,” jelasnya.
Ia juga memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu, yang mencakup empat dimensi: konteks sosial dan politik, penyelenggaraan Pemilu, kontestasi, dan partisipasi. Dari pengalaman Pemilihan 2020, Bawaslu Provinsi Lampung menerima 438 temuan dan laporan, yang terdiri dari 367 temuan dan 71 laporan. Dari jumlah tersebut, terdapat 267 pelanggaran administrasi, 14 pelanggaran kode etik, 6 tindak pidana pemilihan, dan 54 pelanggaran hukum lainnya, serta 97 kasus yang dinyatakan bukan pelanggaran,” tambah Iskardo.
AKBP Vicky Dzulkarnain dari Polda Lampung menambahkan bahwa berbagai langkah telah diambil untuk mengamankan Pilkada 2024. Langkah-langkah ini termasuk inventarisasi kemampuan, pemetaan kerawanan, serta deteksi dini dan aksi untuk memastikan situasi yang aman dan kondusif selama Pilkada. Menurutnya, Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk memantapkan kesiapan implementasi fungsi penanganan pelanggaran pidana Pilkada oleh Sentra Gakkumdu se-Provinsi Lampung.
Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, I Gde Ngurah Sriada, dalam kesempatan yang sama, menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi hambatan dalam pelaksanaan Pilkada. Ia menyebutkan beberapa faktor yang dapat menjadi penghalang, seperti tata kelola pemilihan, beban kerja, penghitungan suara, serta sistem informasi dan logistik. Menurutnya, penegak hukum di Sentra Gakkumdu harus memiliki kerangka acuan yang jelas untuk mengatasi hambatan tersebut.
Ganjar Jationo, Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan Pemilu 2024 di Provinsi Lampung yang berjalan aman dan kondusif, dengan tingkat partisipasi mencapai 80,84 persen. Ia juga menekankan pentingnya menjaga netralitas penyelenggara dan ASN sebagai indikator keberhasilan Pilkada 2024. Ganjar menambahkan bahwa Pilkada tahun ini merupakan ujian bagi seluruh bangsa, khususnya di Lampung, dalam mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi.
Dalam kesempatan tersebut, beberapa Sentra Gakkumdu di Provinsi Lampung menerima penghargaan Gakkumdu Award dengan kategori sebagai berikut:
- Soliditas Antar Kelembagaan Sentra Gakkumdu – Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu
- Pencegahan Pelanggaran Pidana Pemilu – Sentra Gakkumdu Kota Metro
- Responsibilitas Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu – Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran
- Objektivitas Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu – Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Utara
- Kreativitas Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu – Sentra Gakkumdu Kabupaten Tanggamus
- Produktivitas Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu – Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Timur
- Kehandalan dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu – Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesisir Barat.