HeadlineLampungPolitik

Bawaslu Laporkan Hasil Pengawasan Kampanye Pemilihan 2024 di Lampung

Avatar photo
×

Bawaslu Laporkan Hasil Pengawasan Kampanye Pemilihan 2024 di Lampung

Sebarkan artikel ini

RADENINTANNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung baru saja merilis laporan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran selama tahapan kampanye di daerah tersebut.

Dalam pernyataannya, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, mengungkapkan hasil pemantauan untuk periode 25 September hingga 15 Oktober 2024. Laporan ini disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta peraturan terkait lainnya.

Selama rentang waktu tersebut, Bawaslu mencatat aktivitas kampanye dari dua pasangan calon (Paslon) yang bersaing. Paslon nomor urut 01, yang diusung oleh Arinal Djunaidi dan Sutono, melakukan 8 kegiatan, sementara Paslon nomor urut 02, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, lebih aktif dengan total 110 kegiatan kampanye.

Rincian kampanye Paslon 01 mencakup 5 pertemuan terbatas, 2 pertemuan tatap muka, dan 1 debat publik. Sementara itu, Paslon 02 melaksanakan 19 pertemuan terbatas, 26 pertemuan tatap muka, 1 debat publik, serta 64 kegiatan lain yang tidak melanggar hukum.

Metode yang paling banyak digunakan adalah kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan, menunjukkan upaya kreatif dalam menyampaikan visi dan misi tanpa melanggar ketentuan.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Lampung juga aktif menangani laporan dugaan pelanggaran yang muncul. Selama periode ini, Bawaslu menerima 24 laporan, di mana 4 di antaranya diregistrasi, 13 dilaporkan, dan 6 dalam proses. Terdapat 11 dugaan pelanggaran pidana dan 5 dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Dari seluruh laporan yang diterima, 7 dinyatakan bukan pelanggaran, 2 sebagai pelanggaran pidana, dan 3 sebagai pelanggaran hukum lainnya,” jelas Iskardo P Panggar dalam keterangan tertulisnya pada 19 Oktober 2024.

Iskardo menegaskan komitmen Bawaslu Provinsi Lampung untuk memastikan pemilihan umum berlangsung transparan dan sesuai ketentuan. Pengawasan yang ketat dan responsif terhadap pelanggaran diharapkan dapat menciptakan suasana pemilihan yang adil dan damai demi kepentingan masyarakat Lampung.***