DaerahHukum

Bocah 6 Tahun di Lampung Timur Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Pamannya Sendiri

Avatar photo
×

Bocah 6 Tahun di Lampung Timur Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Pamannya Sendiri

Sebarkan artikel ini
ilustrasi kekerasan seksual
ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Freepik
RADENINTANNEWS.COM – Terjadi lagi kasus kekerasan seksual terhadap anak bawah umur di Lampung. Seorang bocah berusia 6 tahun berinisial NU menjadi korban keganasan pamannya sendiri di Lampung Timur.
Pelaku berinisial SW, pria 41 tahun yang merupakan warga Bandar Sribhawono itu melakukan aksi bejatnya pada Kamis 25 Juli 2024.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Maulana Rahmat Alhaqqi, menuturkan bahwa pelaku bukanlah orang asing atau tetangga, melainkan pamannya.

“Bukan tetangga, tapi pamannya,” ujarnya dengan tegas.

Kejadian ini bermula ketika NU dan keluarganya mengunjungi rumah saudara untuk membantu memasak. Setelah mandi bersama saudaranya, NU menunggu di dapur.

Tiba-tiba, SW datang, menggendong NU, dan membawanya kembali ke kamar mandi, di mana ia melakukan tindakan pencabulan.

Setelah kejadian tersebut, NU menangis kesakitan dan segera melapor kepada orangtuanya serta pihak kepolisian.

Mendapatkan laporan petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku diamankan pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya di Bandar Sribhawono,” kata AKP Maulana.

Atas perbuatannya, SW dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kejadian ini menggugah kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga dan masyarakat.