RADENINTANNEWS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah masalah yang berpotensi menghambat pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Temuan ini tertuang dalam dokumen BPK berjudul Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.
Berikut adalah empat masalah IKN yang ditemukan oleh BPK, seperti dilansir dari YouTube Kompas.com.
Pendanaan IKN Belum Memadai
Ketua BPK, Isma Yatun, menyatakan bahwa pembangunan IKN belum sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pendanaan IKN yang berasal dari APBN, KPBU, dan BUMN/BUMD belum terealisasi sesuai rencana.
Persiapan Pembangunan Lahan Infrastruktur Belum Memadai
Persiapan lahan untuk infrastruktur IKN terkendala oleh mekanisme pelepasan kawasan hutan. Sebanyak 2.085,62 hektar dari 36.150 hektar tanah masih dikuasai oleh pihak lain karena belum diterbitkannya Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dan proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah belum selesai.
Manajemen Infrastruktur Tahap 1 Belum Optimal
Pengadaan material dan peralatan konstruksi untuk tahap pertama pembangunan IKN tidak berjalan optimal. Harga pasar material seperti batu split dan biaya sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali. Selain itu, fasilitas pelabuhan untuk bongkar muat belum dipersiapkan dengan baik, serta pasokan air untuk pengolahan beton masih kurang.
Kurangnya Persiapan Fasilitas Pendukung
BPK juga menemukan bahwa fasilitas pendukung lainnya, seperti pelabuhan untuk bongkar muat dan pasokan air untuk pengolahan beton, belum dipersiapkan secara menyeluruh, yang menghambat kelancaran pembangunan IKN.***