DaerahHeadlineHukumLampung

Ijazah Caleg PDIP Lampung Selatan Dilaporkan Palsu, Terkuak Dugaan Intervensi Kepala BBHAR di PKBM Bugenvil

Avatar photo
×

Ijazah Caleg PDIP Lampung Selatan Dilaporkan Palsu, Terkuak Dugaan Intervensi Kepala BBHAR di PKBM Bugenvil

Sebarkan artikel ini
Dugaan Ijazah Palsu Caleg PDIP Lampung Selatan, Intervensi Kepala BBHAR di PKBM Bugenvil Mengemuka. Ilustrasi Freepik.com/Freepik

RADENINTANNEWS.COM – Rumor mengenai penggunaan ijazah palsu oleh Supriati, calon legislatif (caleg) terpilih dari dapil VI Lampung Selatan, kini mulai mengemuka ke permukaan.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah memanggil beberapa saksi sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan pemalsuan ijazah oleh caleg dari partai PDI Perjuangan tersebut. Salah satu saksi yang diperiksa adalah SN, pemilik Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Bugenvil.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan LSM Gepak, yang mengadukan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Supriati saat pendaftaran caleg pada Pemilu Februari 2024 lalu. Ternyata, PKBM Bugenvil tidak secara otomatis melegalkan ijazah Supriati, karena Supriati sebenarnya tidak mengikuti ujian di PKBM tersebut. Diduga, ada tekanan dari pihak berkuasa yang mendesak PKBM untuk mengeluarkan ijazah atas nama Supriati.

Informasi yang dihimpun dari media lokal di Lampung menyebutkan bahwa PKBM Bugenvil diintervensi oleh Merik Havit, Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan. Merik dikabarkan memberikan perintah dengan embel-embel ‘ibu’. SN mengungkapkan bahwa ia diminta untuk membuatkan ijazah untuk Supriati dalam waktu tiga hari, dan kemudian sidik jari diambil di Kantor BBHAR DPC PDIP Lampung Selatan yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, No. 16 Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.

Sebagai imbalan, SN menerima uang sebesar Rp. 1,5 juta dari Merik Havit dan diminta mengikuti arahan Merik Havit saat memberikan keterangan di Bawaslu Lampung Selatan.

Saat dikonfirmasi, Merik Havit membantah terlibat dalam intervensi tersebut. Ia menyatakan, “Saya tidak mengenal SN dan tidak terlibat dalam kasus ijazah palsu ini. Bawaslu Lampung Selatan telah menyatakan tidak ada masalah. Saya tidak pernah menerima perintah dari ibu Bupati untuk membuat ijazah palsu untuk Supriati. Saya mohon nama saya tidak disudutkan dalam masalah ini.”

Ketua DPD Gepak Lampung, Wahyudi, mengonfirmasi laporan yang telah disampaikan ke Polda Lampung dengan nomor LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 29 April 2024. Wahyudi menjelaskan bahwa laporan ini muncul setelah dirinya mendapatkan aduan bahwa nomor induk siswa nasional (NISN) pada ijazah Supriati tidak terdaftar di Dapodik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astustik, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan. “Saat ini, penyelidikan masih berlangsung oleh Ditkrimsus,” ujarnya pada Lampung Geh, Senin (29/7).

Di sisi lain, Arif Sulaiman, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, menanggapi bahwa laporan telah disampaikan kepada KPU Lampung Selatan pada 5 Maret 2024 dan diteruskan ke Gakkumdu pada 14 Maret. “Kami tidak memiliki kewenangan lebih pada kasus ini. Kami hanya mengikuti prosedur sesuai Undang-Undang Pemilu, khususnya Pasal 254,” jelasnya.

Saat ini, SN sedang dirawat di RS Hermina Bandar Lampung karena mengalami stroke dan koma setelah pemeriksaan oleh penyidik Polda Lampung beberapa waktu lalu.***