Hukum

Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar Polda Lampung

×

Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar Polda Lampung

Sebarkan artikel ini
Pengedar narkoba jaringan Internasional berhasil diamankan Polda Lampung dengan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram. Ilustrasi/Freepik.com

RADENINTANNEWS.COM – Komplotan pengedar narkoba kakap berhasil diungkap Polda Lampung. Narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram berhasil diamankan jajaran.

Berdasarkan keterangan Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, komplotan tersebut merupakan jaringan narkoba internasional dari Malaysia. Kasus ini berhasil diungkap atas kerjasama dengan pengelola Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

“Pengungkapan peredaran sabu-sabu ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak,” terangnya di Mapolda Lampung, pada Jumat 26 Juli 2024.

Operasi pengungkapan dimulai pada Selasa, 9 Juli, sekitar pukul 12.30 WIB, dengan serangkaian aksi di lokasi-lokasi strategis seperti pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, pintu keluar Tol Bakauheni Selatan, serta beberapa tempat di Provinsi Jambi dan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka: Suwendo, M. Riski, Ardiansyah, Syafa, Riko, Sujiman, dan Elon Dedi Hutabarat. Barang bukti yang disita meliputi 30 kilogram sabu-sabu, beberapa kendaraan termasuk satu unit Toyota Avanza warna silver dan dua Daihatsu Terios, serta sepuluh unit handphone dan buku tabungan.

Kapolda menceritakan, pada hari yang sama pukul 08.00 WIB, petugas curiga dengan handphone milik M. Riski yang menampilkan foto tiga tas mencurigakan. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa tas-tas tersebut berisi sabu-sabu yang disimpan dalam Toyota Avanza Silver.

Selanjutnya, pada pukul 12.30 WIB di hari yang sama, kendaraan tersebut berhasil diamankan di pintu keluar Tol Bakauheni Selatan bersama dengan barang bukti 30 kilogram sabu-sabu.

Pengembangan kasus berlanjut pada Rabu, 10 Juli, pukul 13.00 WIB, ketika polisi menangkap Riko dan Sujiman di sebuah rumah makan di Provinsi Jambi. Berdasarkan pengakuan Suwendo, barang bukti tersebut milik AL (DPO) yang berada di Medan dan akan dikirim ke Jakarta. Tim juga menangkap Elon Dedi Hutabarat, kaki tangan AL, di Tanjung Balai, Medan.

Menjawab pertanyaan tentang kemungkinan keterlibatan sindikat Freddy Pratama, Kapolda Lampung menyatakan bahwa hal itu masih dalam penyelidikan. “Namun, para tersangka mengklaim mereka merupakan bagian dari jaringan sindikat Malaysia-Medan,” tambahnya.

Kapolda menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 Ayat (1) serta Pasal 137 Huruf (b) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati. “Nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp30 miliar, dan berhasil menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.***